Lokal Memilih

KPU Pontianak Tegaskan Lewat Dari Waktu yang Ditentukan, Pengajuan Bacaleg Akan Ditolak

Ia juga menjelaskan, setelah melakukan pengajuan atau pun pendaftaran Bacaleg, maka nantinya akan berlangsung tahapan verifikasi administrasi.

TRIBUNPONTIANAK/FILE
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini sejumlah Partai Politik telah melakukan proses pendaftaran Bacaleg yang dimulai sejak tanggal 1 hingga hari ini, Minggu 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi mengatakan, jika pengajuan Bacaleg dilakukan lewat dari waktu yang ditentukan maka pengajuannya akan ditolak.

"Mengajukan bacaleg lewat dari waktu yang ditetapkan, akan ditolak pengajuannya," katanya kepada tribunpontianak.co.id.

Ia juga menjelaskan, setelah melakukan pengajuan atau pun pendaftaran Bacaleg, maka nantinya akan berlangsung tahapan verifikasi administrasi.

Usai Pengajuan Bacaleg, KPU Pontianak Sebut Selanjutnya Memasuki Tahapan Verifikasi Administrasi

"Tahapan setelah pengajuan bacaleg adalah tahapan verifikasi administrasi, dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," katanya.

Namun demikian, ia juga menjelaskan untuk tahapan pengajuan Bacaleg sendiri bisa saja ada yang gugur jika tak mengajukan Bacaleg hingga batas waktu.

"Bisa saja ada yang gugur, apabila tidak mengajukan bacaleg diwaktu yang telah ditetapkan (1-14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 wib)," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved