Dugaan Korupsi IPAL

Mantan Kadis LH Pontianak Diduga Korupsi IPAL, Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Masih Dugaan

Matanya terlihat berkaca-kaca saat memasuki mobil tahanan Kejari Pontianak untuk ditahan sementara di Lapas Perempuan Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Mantan Kadis LH Kota Pontianak TN saat memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat 12 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak TN resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak atas dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi TPA Sampah di Dinas LH Kota Pontianak tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 milyar.

Pantauan TribunPontianak.co.id, TN tampak keluar dari gedung Kejari Pontianak sambil tertunduk lesu sambil mengenakan rompi orange bernomor 5 bertuliskan tahanan.

Matanya terlihat berkaca-kaca saat memasuki mobil tahanan Kejari Pontianak untuk ditahan sementara di Lapas Perempuan Pontianak.

Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto menjelaskan pada hari ini Jumat 12 Mei 2023, pihaknya menahan dua orang, pertama TN mantan kadis LHK Pontianak dan kedua EF Dirut Perusahaan Pelaksaan proyek.

"Ditahan Terhitung hari ini tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 atau 20 hari kedepan, dan kenapa ini dilakukan penahanan, dalam rangka memudahkan kita dalam menyusun surat Dakwaan dan mempercepat proses persidangan," ujarnya.

Kalbar Populer Hari Ini: Mantan Kadis LH Pontianak Ditahan, Deretan Lomba di Pekan Gawai Dayak ke-37

Terkait kasus ini, Yulius Sigit menegaskan, semua yang terlibat dalam tindak pidana akan pihaknya proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga hari ini, dari total kerugian negara lebih dari Rp1 milyar berdasarkan pagu anggaran Rp3 milyar itu, tidak ada satu tersangka pun yang mengembalikan kerugian negara.

Pada kasus ini, Yulius Sigit mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi, bilamana nanti pihaknya mendapati adanya dugaan aliran dana ke pihak-pihak lain, maka pihaknya akan memproses dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Di sisi lain, Penasehat Hukum TN, Ya' Suparman menyampaikan pihaknya menghargai keputusan Jaksa melakukan penahanan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Pihaknya pun telah siap untuk menguji seluruh proses yang ada di Pengadilan.

"Terbukti tidak terbukti, ini masih dugaan, maka kita akan uji dipengadilan," ujarnya.

Kepada kliennya, ia pun telah menyampaikan untuk sudah menyiapkan mental menghadapi kasus ini dipengadilan.

"Segala apapun pekerjaan ada konsekuensinya, dan pada kasus inibini masih patut diduga, karena kita tetap mengutamakan asas pra duga tak bersalah, kepada Ibu (TN) harus siap mental lahir dan batin, harus sehat, harus semangat menghadapi kasus ini, proses hukum berjalan, harus dihadapi," jelasnya.

Mantan Kadis LH Pontianak Ditahan Atas Kasus Korupsi, Penasehat Hukum : Kita Uji Di Pengadilan

Pantau Berita Terbaru Terkait Dugaan Korupsi IPAL di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved