Dugaan Korupsi IPAL
Mantan Kadis LH Pontianak Ditahan Atas Kasus Korupsi, Penasehat Hukum : Kita Uji Di Pengadilan
Ya' Suparman menyampaikan pihaknya menghargai keputusan Jaksa melakukan penahanan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pada maret 2023, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak TN ditahan Kejaksaan negeri Pontianak jumat 12 maret 2023.
TN ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak atas dugaan korupsi Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) Lindi TPA Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Lota Pontianak tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara lebih dari 1 milyar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan 4 orang dari pihak swasta atas kasus tersebut.
Penasehat Hukum TN, Ya' Suparman menyampaikan pihaknya menghargai keputusan Jaksa melakukan penahanan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
Pihaknya pun telah siap untuk menguji seluruh proses yang ada di Pengadilan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Kadis LH Pontianak Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
"Terbukti tidak terbukti, ini masih dugaan, maka kita akan uji dipengadilan," ujarnya.
Kepada kliennya, ia pun telah menyampaikan untuk sudah menyiapkan mental menghadapi kasus ini dipengadilan.
"Segala apapun pekerjaan ada konsekuensinya, dan pada kasus inibini masih patut diduga, karena kita tetap mengutamakan asas pra duga tak bersalah, kepada Ibu (TN) harus siap mental lahir dan batin, harus sehat, harus semangat menghadapi kasus ini, proses hukum berjalan, harus dihadapi," jelasnya. (*)
• Sekda Pontianak Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.