Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Cek Daftar Pelanggaran yang Kini Ancam Pengendara
Tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi tilang. Petugas gabungan Sat Lantas Polresta Pontianak dan Dishub Kota Pontianak menggelar razia di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
- Over load dan over dimension
- Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu
• Polres Sekadau Terapkan Kembali Tilang Manual, Ini Jenis-jenisnya
Kabar tilang manual tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.
"Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, Kamis 11 Mei 2023.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
Namun tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
BERAPA Gaji Anggota Brimob Lengkap Daftar Tunjangan yang Diterima Anggota Brimob dan Polisi Sekarang |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Motor di Perbatasan Sanggau–Ketapang |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Lakukan Ploting Point Pagi, Unit Lantas Polsek Pontianak Utara Imbau Pengendara Tertib Lalu L intas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.