Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Cek Daftar Pelanggaran yang Kini Ancam Pengendara
Tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi tilang. Petugas gabungan Sat Lantas Polresta Pontianak dan Dishub Kota Pontianak menggelar razia di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
- Over load dan over dimension
- Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu
• Polres Sekadau Terapkan Kembali Tilang Manual, Ini Jenis-jenisnya
Kabar tilang manual tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.
"Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, Kamis 11 Mei 2023.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
Namun tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Baca Juga
| Maling Motor Tewas Dibakar Massa 2025, Pelaku Diikat di Tiang Listrik dan Disiram Bensin |
|
|---|
| Wujud Kepedulian dan Empati, Satlantas Polres Sekadau Sambangi Keluarga Korban Kecelakaan |
|
|---|
| Pemkab dan Polres Satukan Langkah Wujudkan Keselamatan di Jalan Raya Menuju Sanggau Zero ODOL 2027 |
|
|---|
| ATURAN Baru ASN November 2025 Lengkap Sistem Kerja, Kini Berlaku Sanksi Pemecatan Tanpa Uang Pensiun |
|
|---|
| Ibu Kubur Bayinya Hidup-hidup di Banyuwangi 2025, Polisi Dalami Motifnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rahadi-polisi-razia-tilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.