Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Cek Daftar Pelanggaran yang Kini Ancam Pengendara

Tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi tilang. Petugas gabungan Sat Lantas Polresta Pontianak dan Dishub Kota Pontianak menggelar razia di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. 

- Over load dan over dimension

- Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

Polres Sekadau Terapkan Kembali Tilang Manual, Ini Jenis-jenisnya

Kabar tilang manual tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.

"Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, Kamis 11 Mei 2023.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Namun tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved