Polres Sekadau Terapkan Kembali Tilang Manual, Ini Jenis-jenisnya
"Sudah menjadi tugas kami dalam pembinaan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar agar tertib berlalu lintas. Tilang manual ini sudah diberlakukan
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Suyono, ungkap pihak Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau akan memberlakukan kembali sistem tilang manual.
Sosialisasi tentang sistem tilang manual itu dilakukan Kapolres Sekadau saat menjadi Pembina Upacara di SMA Karya Sekadau, pada hari Senin, 8 Mei 2023.
Kapolres menjelaskan, keputusan diberlakukannya kembali sistem tilang manual karena dari hasil evaluasi diketahui angka pelanggaran lalulintas paling banyak adalah pelajar di tingkat SMP dan SMA. Pemberlakuan sistem tilang manual itu diketahui akan dimulai hari ini.
• Antusiasme Pelajar SMA Karya Sekadau Ikuti Deklarasi Tertib Berlalu Lintas
"Sudah menjadi tugas kami dalam pembinaan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar agar tertib berlalu lintas. Tilang manual ini sudah diberlakukan mulai hari ini. Namun, kita berikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat," jelasnya.
Adapun sasaran pelanggaran prioritas yang akan ditilang manual yaitu,
1. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat tidak sesuai ketentuan.
2. Tidak menggunakan helm SNI.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Knalpot brong.
5. Pengendara di bawah umur.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
7. Menggunakan ponsel saat berkendara.
8. Melawan arus.
9. Melampaui batas kecepatan.
10. Over load.
11. Over dimensi.
Kapolres berharap, dengan sosialisasi tersebut, masyarakat dan dewan guru dapat turut serta mengingatkan para siswa yang menggunakan sepeda motor untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib lalu lintas. Sehingga tidak ada pelajar yang menjadi korban kecelakaan maupun menjadi penyebab kecelakaan di kemudian hari.
Usai menerima sosialisasi dari Kapolres Sekadau, pelajar SMA Karya juga melakukan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama dalam mendukung tertib berlalulintas dan mendukung penerapan tilang manual di Kabupaten Sekadau. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Profil 8 Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau Lengkap Asal Partai, Jabatan dan Kewenangannya |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! TikToker Rizky Kabah Dilaporkan ke Polisi, Kunjungan Stella Christie |
![]() |
---|
Penggunaan LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Warung Lamongan Skala Mikro Masih Diperbolehkan |
![]() |
---|
Praperadilan Kasus Pencabulan Anak Ditolak, Suasana Sidang di PN Pontianak Memanas |
![]() |
---|
Husin Dorong Pengawasan Ketat Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rumah Makan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.