Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Cek Daftar Pelanggaran yang Kini Ancam Pengendara
Tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai sekarang tilang manual resmi diberlakukan lagi, cek daftar pelanggaran yang kini patut diwaspadai para pengendara di saat berlalu lintas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual.
Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.
Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.
Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual.
• Polres Sekadau Gelar Jumat Curhat di Institut Keling Kumang, Jelaskan Pemberlakuan Tilang Manual
Sedikitnya ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm standar SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
BERAPA Gaji Anggota Brimob Lengkap Daftar Tunjangan yang Diterima Anggota Brimob dan Polisi Sekarang |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Motor di Perbatasan Sanggau–Ketapang |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Lakukan Ploting Point Pagi, Unit Lantas Polsek Pontianak Utara Imbau Pengendara Tertib Lalu L intas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.