Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Cek Daftar Pelanggaran yang Kini Ancam Pengendara
Tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai sekarang tilang manual resmi diberlakukan lagi, cek daftar pelanggaran yang kini patut diwaspadai para pengendara di saat berlalu lintas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual.
Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.
Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.
Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual.
• Polres Sekadau Gelar Jumat Curhat di Institut Keling Kumang, Jelaskan Pemberlakuan Tilang Manual
Sedikitnya ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm standar SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
Satlantas Landak Gelar Baksos Peringati HUT Lalu Lintas ke 70 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Personel Polsek Ngabang Mengatur Arus Lalu Lintas di Persimpangan Agar Situasi Aman Kondusif |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tingkatkan Kompetensi Personel, Wujudkan Polantas yang Humanis dan Profesional |
![]() |
---|
10 FAKTA Tewasnya 2 Warga Singkawang Terkubur di Kebun Alpukat, Polisi Tetapkan Satu Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.