Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Cek Daftar Pelanggaran yang Kini Ancam Pengendara

Tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi tilang. Petugas gabungan Sat Lantas Polresta Pontianak dan Dishub Kota Pontianak menggelar razia di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai sekarang tilang manual resmi diberlakukan lagi, cek daftar pelanggaran yang kini patut diwaspadai para pengendara di saat berlalu lintas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual.

Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.

Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual.

Polres Sekadau Gelar Jumat Curhat di Institut Keling Kumang, Jelaskan Pemberlakuan Tilang Manual

Sedikitnya ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:

- Berkendara di bawah umur

- Berboncengan lebih dari satu orang

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Menerobos lampu merah

- Tidak menggunakan helm standar SNI

- Melawan arus

- Melampaui batas kecepatan

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved