Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Cek Daftar Pelanggaran yang Kini Ancam Pengendara

Tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi tilang. Petugas gabungan Sat Lantas Polresta Pontianak dan Dishub Kota Pontianak menggelar razia di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai sekarang tilang manual resmi diberlakukan lagi, cek daftar pelanggaran yang kini patut diwaspadai para pengendara di saat berlalu lintas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual.

Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.

Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual.

Polres Sekadau Gelar Jumat Curhat di Institut Keling Kumang, Jelaskan Pemberlakuan Tilang Manual

Sedikitnya ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:

- Berkendara di bawah umur

- Berboncengan lebih dari satu orang

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Menerobos lampu merah

- Tidak menggunakan helm standar SNI

- Melawan arus

- Melampaui batas kecepatan

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis

- Over load dan over dimension

- Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

Polres Sekadau Terapkan Kembali Tilang Manual, Ini Jenis-jenisnya

Kabar tilang manual tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.

"Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, Kamis 11 Mei 2023.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Namun tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved