Kontroversi Tembakau Kini Disamakan dengan Narkoba
Muncul ide yang mentearakan tembakau dengan narkotika dan obat-obat terlarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
|
Editor:
Rizky Zulham
Menurutnya, obat-obatan psikotropika dianggap ilegal menurut hukum, sedangkan tembakau atau rokok dianggap berbeda, tambahnya.
Dia juga menyoroti bahwa ada perbedaan hukum antara kedua substansi tersebut.
Misalnya, jika seseorang meminum alkohol atau mengkonsumsi obat-obatan psikotropika, seringkali menimbulkan kekacauan dan konflik antar individu yang mengkonsumsinya.
“Namun, merokok tidak menimbulkan konflik seperti itu. Justru memupuk rasa persaudaraan. Tidak ada orang yang merokok yang akan memulai perkelahian,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Pesan Ria Norsan Saat Bertemu Tokoh Muda NU: Jangan Terjebak Politik, Fokus Bangun Kalbar |
![]() |
---|
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Narkoba Itu Maut! Kisah Asmara Sejoli di Medan Berakhir Pilu, Motif Ungkap Kronologi Pembunuhan |
![]() |
---|
Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Singkawang Jalani Hukuman 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.