Kontroversi Tembakau Kini Disamakan dengan Narkoba

Muncul ide yang mentearakan tembakau dengan narkotika dan obat-obat terlarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolas. Ilustrasi narkoba dan tembakau. 

Syahril menjelaskan, tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan dua jenis zat adiktif lain, yaitu narkotika dan psikotropika.

Ia bilang, tembakau dan alkohol bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

Namun, pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama.

"Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," papar Syahril.

Lebih lanjut, Syahril menerangkan, narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus.

Sedangkan tembakau dan alkohol tidak akan masuk ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena UU-nya berbeda.

Ia menyampaikan, tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lain sebagainya yang memiliki aturan ketat terkait hukuman pidana dan pelarangan peredarannya.

"Pengelompokkan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku," ujar Syahril.

Disoroti NU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan Kemenkes.

Dimana turut mengatur perihal tembakau telah menimbulkan kekhawatiran dan kontroversi.

Di antaranya yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyatakan, menolak usulan dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau dan menganggap tembakau sama dengan narkotika.

Meski sama-sama mengandung zat adiktif, namun adiksinya berbeda secara signifikan, dan ada perbedaan yang mendasar.

Sejarah Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei

“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujar Mahbub dalam keterangannya pada kegiatan Halaqah Fikih Peradaban dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta, Sabtu 6 Mei 2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved