Kontroversi Tembakau Kini Disamakan dengan Narkoba

Muncul ide yang mentearakan tembakau dengan narkotika dan obat-obat terlarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolas. Ilustrasi narkoba dan tembakau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muncul ide yang mentearakan tembakau dengan narkotika dan obat-obat terlarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Kini rancangan tersebut menuai kontroversi dan dinilai terlalu berlebihan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya keberatan terhadap salah satu pasal dalam  yang menyetarakan tembakau dengan narkoba.

"Kami keberatan itu draft RUU Kesehatan soal tembakau setara narkoba, kami sudah kirim surat," kata Agus saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2023.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindsutrian Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin selaku pihak yang membina industri hasil tembakau sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait pengelompokkan tembakau dan narkoba dalam RUU tersebut.

Alasan NU Tolak RUU Tembakau yang Tengah Digodok DPR

"Semua stakeholder itu dari pertanian, perdagangan, bea cukai, keuangan dan kesehatan itu ada di dalamnya. Jadi sudah diangkat isunya dan diskusikan. Dan juga melalui Kemenkoperekonomian juga sudah beberapa deputinya sudah membahas itu," ujarnya.

Putu mengatakan, pihaknya belum mengirimkan surat keberatan secara langsung baik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia mengatakan, hingga saat ini, surat keberatan baru diterima dari asosiasi petani tembakau.

"Kita belum melalui surat seperti itu ya. Kalau yang melalui surat itu dari asosiasi yang disampaikan ke komisi dewan yang mengurus isu tersebut, tebusannya juga banyak," tuturnya.

Lebih lanjut, Putu mengatakan, pengelompokan tembakau dan narkoba dikhawatirkan dapat disalahartikan dan disamakan dengan narkoba.

"Itu bisa apa disalahpersepsikan bahwa itu adalah sama dengan narkotika, sama dengan zat-zat yang sangat berbahaya. Kedua, mungkin nanti di pengaturan-pengaturan yang nanti kita coba mengawasi," ucap dia.

Dikutip dari Nasional Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tembakau diperlakukan sama dengan zat adiktif lain seperti narkotika dan Psikotropika di dalam RUU Kesehatan.

Bantahan disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, menanggapi adanya penilaian pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat adiktif yang terkandung dalam hasil olahan tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair) dengan zat adiktif dalam narkoba, psikotropika dan minuman beralkohol.

Penilaian itu disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan asosiasi petani tembakau yang tergabung dalam Lembaga Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

"Tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat 14 April 2023.

Mahalnya Harga Rokok Tidak Berpengaruh Terhadap Kesejahteraan Petani Tembakau

Syahril menjelaskan, tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan dua jenis zat adiktif lain, yaitu narkotika dan psikotropika.

Ia bilang, tembakau dan alkohol bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

Namun, pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama.

"Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," papar Syahril.

Lebih lanjut, Syahril menerangkan, narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus.

Sedangkan tembakau dan alkohol tidak akan masuk ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena UU-nya berbeda.

Ia menyampaikan, tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lain sebagainya yang memiliki aturan ketat terkait hukuman pidana dan pelarangan peredarannya.

"Pengelompokkan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku," ujar Syahril.

Disoroti NU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan Kemenkes.

Dimana turut mengatur perihal tembakau telah menimbulkan kekhawatiran dan kontroversi.

Di antaranya yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyatakan, menolak usulan dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau dan menganggap tembakau sama dengan narkotika.

Meski sama-sama mengandung zat adiktif, namun adiksinya berbeda secara signifikan, dan ada perbedaan yang mendasar.

Sejarah Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei

“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujar Mahbub dalam keterangannya pada kegiatan Halaqah Fikih Peradaban dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta, Sabtu 6 Mei 2023.

Menurutnya, jika RUU itu disahkan, pada akhirnya petani tembakaulah yang akan terkena dampaknya.

“Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya.

Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.

Meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.

"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," tegasnya.

Kenapa harus dihapus atau dihilangkan, karena soal tembakau itu sudah pernah dibahas dan sudah ada Peraturan Pemerintah-nya (PP).

Bilamana RUU ini tetap disahkan artinya tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.

Dia pun mengingatkan, kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.

"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan. Terutama kepada para petani," tuturnya.

Menurutnya, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah. Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.

"Menurut saya ini lucu, negara ko diam saja. Dan itu bukan angka kecil pada sektor tembakau.

Makanya kami meminta untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Sarmidi Husna, pada kesempatan yang sama menyatakan ketidaksetujuan dengan dimasukkannya tembakau atau produk tembakau ke dalam klausul zat adiktif.

Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol.

Daftar Artis Ditangkap Polisi Karena Narkoba Januari 2022 ! Terbaru, Tembakau Sintetis Fico Fachriza

"Kami tidak setuju karena psikotropika, alkohol, dan tembakau adalah zat yang berbeda," tandasnya.

Menurutnya, obat-obatan psikotropika dianggap ilegal menurut hukum, sedangkan tembakau atau rokok dianggap berbeda, tambahnya.

Dia juga menyoroti bahwa ada perbedaan hukum antara kedua substansi tersebut.

Misalnya, jika seseorang meminum alkohol atau mengkonsumsi obat-obatan psikotropika, seringkali menimbulkan kekacauan dan konflik antar individu yang mengkonsumsinya.

“Namun, merokok tidak menimbulkan konflik seperti itu. Justru memupuk rasa persaudaraan. Tidak ada orang yang merokok yang akan memulai perkelahian,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved