Kontroversi Tembakau Kini Disamakan dengan Narkoba
Muncul ide yang mentearakan tembakau dengan narkotika dan obat-obat terlarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Menurutnya, jika RUU itu disahkan, pada akhirnya petani tembakaulah yang akan terkena dampaknya.
“Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya.
Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.
Meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.
"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," tegasnya.
Kenapa harus dihapus atau dihilangkan, karena soal tembakau itu sudah pernah dibahas dan sudah ada Peraturan Pemerintah-nya (PP).
Bilamana RUU ini tetap disahkan artinya tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.
Dia pun mengingatkan, kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.
"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan. Terutama kepada para petani," tuturnya.
Menurutnya, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah. Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.
"Menurut saya ini lucu, negara ko diam saja. Dan itu bukan angka kecil pada sektor tembakau.
Makanya kami meminta untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Sarmidi Husna, pada kesempatan yang sama menyatakan ketidaksetujuan dengan dimasukkannya tembakau atau produk tembakau ke dalam klausul zat adiktif.
Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol.
• Daftar Artis Ditangkap Polisi Karena Narkoba Januari 2022 ! Terbaru, Tembakau Sintetis Fico Fachriza
"Kami tidak setuju karena psikotropika, alkohol, dan tembakau adalah zat yang berbeda," tandasnya.
Pesan Ria Norsan Saat Bertemu Tokoh Muda NU: Jangan Terjebak Politik, Fokus Bangun Kalbar |
![]() |
---|
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Narkoba Itu Maut! Kisah Asmara Sejoli di Medan Berakhir Pilu, Motif Ungkap Kronologi Pembunuhan |
![]() |
---|
Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Singkawang Jalani Hukuman 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.