Kalender 2023
Kalender 2023, Jadwal Pendaftaran di KPU Hingga Pemilihan Capres Cawapres Untuk Pemilu 2024
Sedangkan saat ini sedang berlangsung pendaftaran Calon Legislatif mulai 1-14 Mei Kalender 2023 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Sedangkan saat ini sedang berlangsung pendaftaran Calon Legislatif mulai 1-14 Mei Kalender 2023 mendatang.
Jadwal Pendaftaran dan Pemilihan capres Cawapres 2024 telah diatur dalam Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 dengan durasi masa kampanye, anggaran, hingga pemungutan suara yang telah disekapati.
Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres Dikutip dari laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah menyepakati tanggal pendaftaran dan pemilihan capres Cawapres 2024.
Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres akan dilakukan lebih awal, yakni pada 19 Oktober 2023-25 November 2023 untuk pendaftaran dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan capres cawapres.
Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.
• Kalender 2023 Pemilu, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.
Capres dan cawapres yang terpilih nantinya akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.
Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama.
Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.
• Kalender 2023 KPU Masih Melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Hingga Tanggal 21 Juni 2023
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu : 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang : 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara : 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara : 26 s.d. 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. (*)
Kalender 2023 Desember 4 Hari Libur Hari Raya Natal Hingga Tahun Baru, Cek Jadwal Long Weekend! |
![]() |
---|
Kalender 2023, Desember Ada 4 Hari Libur Nasional, Lanjut 5 hari Long Weekend Menjelang Tahun Baru! |
![]() |
---|
Kalender 2023 Cek Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Desember Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? |
![]() |
---|
Kalender 2023 Jadwal Libur Sekolah Beberapa Provinsi Bulan Desember, Siap Rencanakan Liburan? |
![]() |
---|
Kalender 2023, Desember Total 4 Hari Libur? Cek Jadwal Long Weekend! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.