Jokowi Terbitkan Aturan Baru Usai WHO Resmi Cabut Status Covid-19 dan 3 Poin Penting
Jokowi akan menerbitkan aturan baru setelah Organisasi Kesehatan Dunia WHO secara resmi telah mengakhiri status "darurat kesehatan global".
Salah satu caranya dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang sudah ada selama ini.
• Syarat Baru Naik Kereta Api usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kini Wajib Vaksin Booster?
Tiga Poin Penting
Sementara itu menurut Syahril, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan tiga saran kepada pemerintah sebelum mencabut status darurat Covid-19 di Tanah Air.
Tiga saran itu diberikan saat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkonsultasi dengan WHO beberapa waktu lalu.
"Pada saat kami konsultasi, ada tiga yang disampaikan oleh WHO bagi kita sebagai warning, pertimbangan dalam pencabutan (status kedaruratan Covid-19)," ujar Syahril.
Pertama, kata dia, WHO mengingatkan kesiapan suatu negara atau dalam hal ini terhadap negara Indonesia di dalam melakukan surveilans terhadap kasus-kasus Covid-19.
Surveilans atau pengamatan secara terus-menerus yang dimaksud WHO termasuk juga pemeriksaan laboratorium dengan proses sequencing terhadap virus Covid-19.
"Jangan sampai nanti suatu negara, termasuk Indonesia tidak siap saat kedatangan banyak kasus ternyata setelah diperiksa bahkan sequencing dengan adanya varian baru tidak tahu," jelas Syahril.
Kedua, WHO mengingatkan soal kesiapan infrastruktur yang dapat menjangkau masyarakat dari hulu ke hilir.
Kesiapan yang dimaksud juga meliputi ketahanan dari masing-masing infrastruktur kesehatan apabila terjadi kenaikan kasus di suatu tempat karena adanya varian baru Covid-19.
• Berubah! Syarat Perjalanan Terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19
"Yang ketiga kesiapan vaksinasi. Nah ada tiga hal ini yang diingatkan sama WHO. Tentu saja, kita sedang menggodok ini," ungkap Syahril.
"Dalam waktu dekat Pak Menkes akan melaporkannya bersama Pak Menko PMK dan Pak Menko Marves kepada Bapak Presiden apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut (status darurat Covid-19)," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
PROFIL BIODATA Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Akui Palestina sebagai Negara September 2025 |
![]() |
---|
156 Desa di Landak Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Besok Launching oleh Presiden RI |
![]() |
---|
Isi Surat Terbuka yang Dilayangkan Aliansi Ormas Kabupaten Landak untuk Presiden Prabowo |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Melissa Siska, Presiden Direktur Tokopedia yang Diperiksa dalam Kasus Chromebook |
![]() |
---|
HARI Kebudayan Resmi Jatuh Setiap 17 Oktober Persis Ultah Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.