Berubah! Syarat Perjalanan Terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Berubah syarat perjalanan terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19 yang wajib dipatuhi semua Warga Negara Indonesia atau WNI.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Berubah! Syarat Perjalanan Terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah syarat perjalanan terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19 yang wajib dipatuhi semua Warga Negara Indonesia atau WNI.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.

"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari New York Times.

WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari Virus Corona sepenuhnya.

Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Solusi Mudah Saat Perjalanan, Berikut Cara Transfer Kuota Internet Kartu Telkomsel dengan Gampang

Dengan pencabutan status darurat Covid-19 tersebut, apakah syarat perjalanan di Indonesia mengalami perubahan?

Penjelasan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan hingga Sabtu 6 Mei 2023.

Dengan kata lain, syarat perjalanan masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Mengenai syarat perjalanan selama ini kami merujuk ke SE (Surat Edaran) Satgas (Covid-19) Nomor 24 dan 25," ujar Adita.

Namun demikian, Adita berujar, Satgas Covid-19 tengah merencanakan untuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiko Adisasmito. Namun, hingga Sabtu 6 Mei 2023 sore, pesan yang dikirimkan tak juga mendapatkan jawaban.

Isi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022

Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved