Berubah! Syarat Perjalanan Terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19
Berubah syarat perjalanan terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19 yang wajib dipatuhi semua Warga Negara Indonesia atau WNI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah syarat perjalanan terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19 yang wajib dipatuhi semua Warga Negara Indonesia atau WNI.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari New York Times.
WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari Virus Corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
• Solusi Mudah Saat Perjalanan, Berikut Cara Transfer Kuota Internet Kartu Telkomsel dengan Gampang
Dengan pencabutan status darurat Covid-19 tersebut, apakah syarat perjalanan di Indonesia mengalami perubahan?
Penjelasan Kemenhub
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan hingga Sabtu 6 Mei 2023.
Dengan kata lain, syarat perjalanan masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Mengenai syarat perjalanan selama ini kami merujuk ke SE (Surat Edaran) Satgas (Covid-19) Nomor 24 dan 25," ujar Adita.
Namun demikian, Adita berujar, Satgas Covid-19 tengah merencanakan untuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiko Adisasmito. Namun, hingga Sabtu 6 Mei 2023 sore, pesan yang dikirimkan tak juga mendapatkan jawaban.
Isi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022
Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Berubah-Syarat-Perjalanan-Terbaru-Usai-WHO-Cabut-Status-Darurat-Covid-19.jpg)