Berita Viral

HARI Kebudayan Resmi Jatuh Setiap 17 Oktober Persis Ultah Presiden Prabowo

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai hari kebudayaan. penetapan hari kebudayaan itu tidak masuk dalam Libur

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews/Jeprima
MENTERI KEBUDYAAN - Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat berbicara soal penulisan ulang sejarah Indonesia yang akan diungkap pada Agustus 2025 atau tepat pada HUT ke-80 RI. Fadli Zon menetapkan hari kebudayaan 17 Oktober persis dengan hari Ultah Presiden Probowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral dijagat sosial media tentang penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai hari kebudayan.

Kendati demkian, penetapan hari kebudayaan itu tidak masuk dalam Kalender libur Nasional.

Alasan penetapan ini adalah untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan historis. 

Yakni pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai bagian integral dari identitas bangsa. 

Tanggal PP itu persis sama dengan tanggal kelahiran Presiden Prabowo, 17 Oktober 1951. 

HARTA Kekayaan Menbud Fadli Zon yang Diprotes Usai Ragukan Pemerkosaan Massal di Mei 1998

Hal itu pun mendapatkan respon yang beragam dari publik di tanah air.

Menanggapi hal itu, Fadli Zon menegaskan bahwa pemilihan tanggal 17 Oktober merujuk pada dasar historis dan legal yang kuat. 

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo tepat pada tanggal tersebut. 

Regulasi itu menetapkan Bhinneka Tunggal Ika dan Garuda Pancasila sebagai simbol resmi negara.

Fadli menjelaskan bahwa HKN bertujuan memperkuat kesadaran kolektif terhadap pentingnya pelestarian budaya dalam pembangunan nasional. 

Ia menambahkan, meskipun diperingati setiap tahun, Hari Kebudayaan Nasional tidak termasuk hari libur nasional. 

Pemerintah mendorong peringatan ini sebagai momentum partisipatif bagi komunitas seni, institusi pendidikan, dan masyarakat luas dalam memajukan kebudayaan Indonesia di tingkat global.

Merespons keputusan Menbud Fadli Zon tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengaku bahwa selama melakukan rapat beberapa kali dengan Komisi X DPR yang membidangi kebudayaan, Fadli Zon dan jajarannya tidak pernah membahas ataupun mewacanakan penetapan HKN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved