Gunakan Aplikasi Mobile JKN, Siti Nuraisah Dengan Mudah Ubah Layanan Faskes

Adapun cara untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yaitu dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Editor: Nina Soraya
Dok/BPJS Kesehatan
Siti Nuraisah menunjukkan kepesertaan Program JKN BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa aplikasi Mobile JKN ini sangat membantu peserta dalam yang terkendala untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan dengan biaya Iuran yang terjangkau.

Dengan mengikuti kemajuan teknologi pada masa kini, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik terus meningkatkan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut diimplementasikan dalam suatu inovasi pada aplikasi Mobile JKN, yang mana fungsi dari aplikasi ini yaitu untuk mempermudah peserta dan masyarakat untuk dapat mengakses berbagai layanan terkait tentang Program JKN.

Salah satu peserta Program JKN BPJS Kesehatan yang merasakan manfaat dari kehadiran Mobile JKN yaitu Siti Nuraisah (46) yang merupakan peserta dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU).

Ia mengungkapkan bahwa aplikasi Mobile JKN ini sangat membantu peserta dalam yang terkendala untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan, Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN!

"Awalnya saya ingin mengubah fasilitas kesehatan saya, tapi karena terkendala waktu untuk ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Singkawang jadi saya hanya memanfaatkan layanan keliling BPJS Kesehatan saja.

Setelah berbicara dengan petugas ternyata fasilitas kesehatan saya diubah dengan mudah hanya dengan menggunakan layanan online aplikasi Mobile JKN," ujar Siti Nuraisah.

Adapun cara untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yaitu dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Kemudian jika belum memiliki akun, peserta dapat mendaftarkan akun baru dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor ktp, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, dan email yang digunakan, serta nomor ponsel.

Lakukan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email yang sudah didaftarkan.

Pilih menu ubah data peserta, kemudian pilih faskes 1. Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang diinginkan.

Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang terdaftar.

Masukkan kode verifikasi ke kolom yang telah disediakan. Jika verifikasi berhasil, akan muncul konfirmasi perubahan faskes 1 yang baru, beserta informasi kapan perubahan faskes 1 bisa berlaku.

Selain itu, banyak menu layanan online yang disediakan dan dapat di akses secara mudah dan cepat melalui aplikasi Mobile JKN.

Mulai dari informasi seputar Program JKN, info lokasi fasilitas kesehatan, pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, bahkan layanan antrean online dan skrinning riwayat kesehatan juga dapat dilakukan di aplikasi Mobile JKN serta Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Baca juga: Dengan Terdata Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, KPM Dapat Bansos Apa Aja? Begini Penjelasannya!

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved