Cek Lagi Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru Mulai Mei 2023

WHO menegaskan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Kemenkes
Ilustrasi warga melakukan vaksinasi. Cek Lagi Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru Mulai Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi syarat perjalanan terbaru usai Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.

Dalam keterengan resminya, WHO menegaskan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan hingga Sabtu 6 Mei 2023.

Dengan kata lain, syarat perjalanan masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Syarat Naik Kereta Api Kini Bebas Vaksin Booster Ramai Dibahas, Cek Lagi Aturan Perjalanan Terbaru

"Mengenai syarat perjalanan selama ini kami merujuk ke SE (Surat Edaran) Satgas (Covid-19) Nomor 24 dan 25," ujar Adita, Sabtu siang.

Namun demikian, Adita berujar, Satgas Covid-19 tengah merencanakan untuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiko Adisasmito. Namun, hingga Sabtu 6 Mei 2023 sore, pesan yang dikirimkan tak juga mendapatkan jawaban.

Isi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022

Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Adapun PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Berubah! Syarat Perjalanan Terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved