Cek Lagi Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru Mulai Mei 2023
WHO menegaskan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Kemenkes
Ilustrasi warga melakukan vaksinasi. Cek Lagi Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru Mulai Mei 2023.
Isi SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022
Adapun SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 16 bandara, yaitu:
- Bandara Soekarno Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bandara Hang Nadim
- Bandara Sam Ratulangi
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid
- Bandara Kualanamu
- Bandara Sultan Hasanuddin
- Bandara Yogyakarta
- Bandara Sultan Iskandar Muda
- Bandara Minangkabau
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
- Bandara Sultan Syarif Kasim II
- Bandara Kertajati
- Bandara Sentani.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
IMUNISASI Rubella Kalbar Tertinggal Baru 33,6 Persen dari 95 Target Nasional, Tiga Daerah Jadi Fokus |
![]() |
---|
PERINGATAN! Kasus Campak di Mempawah Meledak, Cakupan Imunisasi Masih Rendah |
![]() |
---|
Tim Vaksinasi Rabies KLB 2025 Vaksinasi Ratusan Hewan Peliharaan Warga di Sekayam |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 ABK Tewas di Lambung Kapal Sinar Kota Besi III Dermaga Desa Kawat Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.