Cek Lagi Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru Mulai Mei 2023

WHO menegaskan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Kemenkes
Ilustrasi warga melakukan vaksinasi. Cek Lagi Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru Mulai Mei 2023. 

Isi SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022

Adapun SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 16 bandara, yaitu:

- Bandara Soekarno Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bandara Hang Nadim
- Bandara Sam Ratulangi
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid
- Bandara Kualanamu
- Bandara Sultan Hasanuddin
- Bandara Yogyakarta
- Bandara Sultan Iskandar Muda
- Bandara Minangkabau
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
- Bandara Sultan Syarif Kasim II
- Bandara Kertajati
- Bandara Sentani.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved