Lokal Memilih

KPU Landak Sebut DPS Kabupaten Landak 28.7322, Masih Ada Potensi Perubahan

KPU Kabupaten Landak juga telah mengikuti rapat ditingkat nasional dalam rangka DPS Perbaikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Ketua KPU Kabupaten Landak, Herkulanus Yacobus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Landak, Herkulanus Yacobus, mengatakan Data Pemilih Sementara ( DPS) Kabupaten Landak saat ini sebanyak 28.7322, Minggu 7 Mei 2023.

Jumlah tersebut tersebar di 1472 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Kabupaten Landak. Dari jumlah tersebut, Herkulanus Yacobus, mengatakan ada kemungkinan terjadinya penambahan jumlah maupun sebaliknya.

"Potensi pengurangan maupun penambahan selalu ada. Makanya sampai saat ini data masih berproses, masih bergerak, dan kita belum bisa memastikan apakah ada penambahan atau pengurangan, " ujarnya.

Meskipun jumlah tersebut belum dapat dipastikan, menurut Yacobus kemungkinan akan ada penambahan jumlah DPS untuk pemilu serentak 2024 mendatang. Namun untuk data saat ini DPS Kabupaten Landak sebanyak 28.7322.

KPU Kabupaten Landak juga telah mengikuti rapat ditingkat nasional dalam rangka DPS Perbaikan. (*)

Baca juga: Sebanyak 53 CJH dari Kabupaten Landak Siap Berangkat di Tahun 2023

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved