Sikapi Pernyataan KPKG Soal Penghapusan Kespeg, PGRI Sintang Inisiasi Rapat Bersama Dengan Pemda
"Besok kita undang semua stakeholder terutama OPD pembuat rancangan TPP ini. BPKAD. Kita undang semua guru, pengurus PGRI, K3S sekitar 250 orang. Saya
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - PGRI Kabupaten Sintang, berinisiatif untuk mengumpulkan para guru, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bersama dengan Pemda dan DPRD Sintang di Aula SMKN 1 Sintang pada Kamis 4 Mei 2023, besok.
Pertemuan ini, untuk menyikapi pernyataan sikap Komunitas Peduli Kehormatan Guru (KPKG) Kabupaten Sintang tentang Perbup Sintang nomor 25 tahun 2023 dan surat edaran tentang pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN tentang penetapan besaran TPP.
Perwakilan kepala sekolah dan guru dari 12 kecamatan yang tergabung dalam KPKG menyatakan tidak menerima penghapusan Kespeg bagi guru yang menerima tunjangan profesi dan khusus untuk bekerja di rumah dari tanggal 2 Mei 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga pernyataan sikap dipenuhi dan meminta dikembalikan ke Perbup Nomor 100 tahun 2019.
"Besok kita undang semua stakeholder terutama OPD pembuat rancangan TPP ini. BPKAD. Kita undang semua guru, pengurus PGRI, K3S sekitar 250 orang. Saya sampaikan ke kawan-kawan jangan sampai ada mogok mengajar sebelum dialog. Setelah kita dengarkan penjelasan seperti apa solusi yang ditawarkan," kata Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Sintang, Usman Adi, Rabu 3 Mei 2023.
• Pimpin Langsung Olahraga Pagi, Ini Pesan Dansatbrimob Polda Kalbar Muhammad Guntut pada Personel
Usman mengaku ada mendapat informasi soal ada beberapa sekolah yang mengancam mogok mengajar. Namun, dia berharap hal ini tidak dilakukan. Sebab, masih ada diskusi untuk mencari jalan keluar bersama dengan pemerintah.
"Kita berharap TPP ini bisa diubah, berikan hak ASN sesuai beban kerja asing masing-masing sehingga keadilan dirasakan oleh guru. Saya yakin ndak ada persoalan yang ndak bisa diselesaikan dengan berdialog, tanpa kita harus mengorbankan anak anak," ujar Usman.
Menurut Usman, Berdasarkan PP 94 tentang disiplin PNS, mogok mengajar tidak diperbolehkan, bisa kena sanksi ada teguran paling berat diberhentikan.
"Kalau mogok ada konsekuensi. Kita berharap kawan-kawan untuk menghentikan kalau memang masih ada yang mogok mengajar. Karena itu bertentangan. Kembali lah mengajar dialog kita jalankan," harap Usman. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| 66 SD di Sekadau Hilir Kalbar Lengkap dengan Alamat Terbaru 2025 |
|
|---|
| Bank Kalbar Meraih 3 Penghargaan Sekaligus pada Ajang Bergengsi Top Human Capital Awards 2025 |
|
|---|
| IRONI di Batas Negeri! Warga Sanggau Kalbar Terpaksa Antar Jenazah Pakai Motor Akibat Jalan Rusak |
|
|---|
| 19 Anak Jadi Korban Keracunan MBG Kapuas Hulu Kalbar, Dapur SPPG Yayasan Media Insan Ditutup! |
|
|---|
| Wujud Kepedulian dan Empati, Satlantas Polres Sekadau Sambangi Keluarga Korban Kecelakaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.