Info Stimulus

Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51 Diumumkan, Selanjutnya Sambungkan E-Wallet dan Beli Pelatihan!

Sehingga nantinya peserta yang berhasil lolos seleksi kali ini dapat mengikuti tahapan selanjutnya. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh Rekening Bank dan E-Wallet Kartu Prakerja-Berikut tahapan yang perlu dilakukan selanjutnya setelah peserta dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 51 yaitu dengan menyambungkan rekening bank dan e-wallet untuk membeli Pelatihan. 

3. Masukkan data rekening, pastikan memasukkan data yang benar lalu klik 'Sambungkan';

4. Klik 'Ya, Sambungkan'. Pastikan data rekening yang dimasukkan selalu aktif;

5. Selesai, rekening bank penerima sudah tersambung ke akun Prakerja;

6. Jika peserta memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan lalu klik 'Sambungkan'.

Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium;

7. Masukkan nomor HP, pastikan memasukkan data yang benar lalu klik 'Sambungkan';

8. Klik 'Ya, Sambungkan' dan pastikan data nomor HP yang dimasukkan selalu aktif;

9. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP;

10. Jika salah memasukkan OTP lebih dari tiga kali, tunggu dan coba kembali setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;

11. Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang dipilih untuk disambungkan;

12. Selesai, akun e-wallet berhasil tersambung ke akun Prakerja.

Peserta Program Kartu Prakerja Tidak Boleh Lakukan Beberapa Hal Yang Berakibat Fatal, Apa Saja?

Setelah berhasil menyambungkan rekening bank atau e-wallet ke akun Prakerja, maka penerima dapat membeli Pelatihan di berbagai mitra Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 51 harus melakukan pembelian Pelatihan pertama sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 15 hari setelah dinyatakan lolos.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli Pelatihan pertama dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaannya akan non-aktif dan dicabut.

Sehingga saldo Pelatihan juga akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved