Pemkab Sintang Sudah Siapkan Lahan 34 Ha untuk Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Kapuas Raya

Pemprov Kalbar, kata Jarot yang akan membangun kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Kapuas Raya. Selain menyiapkan lahan, Pemkab Sintang juga menyiapkan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim
Bupati Sintang, Jarot Winarno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah menyiapkan lahan seluas 34 hektare untuk menyongsong Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya.

Lahan tersebut nantinya diperuntukkan untuk pembangunan kantor gubernur dan DPRD Provinsi Kapuas Raya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan Pemkab Sintang berkewajiban untuk menyiapkan lahan untuk komitmennya sebagai calon ibu kota provinsi baru.

"Pemkab Sintang berkewajiban menyiapkan lahan. Sudah kita siapkan 34 Ha, di Jerora," kata Jarot kepada Tribunpontianak, Senin 1 Mei 2023.

Pemprov Kalbar, kata Jarot yang akan membangun kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Kapuas Raya. Selain menyiapkan lahan, Pemkab Sintang juga menyiapkan dokumen pemekaran.

Operasi Ketupat Berakhir, Kapolres Sintang Sebut Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

"Provinsi yang bangun Kantor Gubernur dan kantor DPRD. Pemkab juga menyiapkan dokumen-dokumen pemekaran," jelas Jarot.

Jarot menegaskan, Pemkab Sintang sudah memenuhi kewajiban sebagai calon ibu kota provinsi Kapuas Raya. Namun, keputusan untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) tergantung kebijakan pemerintah pusat.
"(Dokumen) udah. Tergantung Jokowi!," tegas Jarot.

Puan Bantu Perjuangkan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani menegaskan hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru di Provinsi Kalbar, termasuk rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

"Soal pemekaran provinsi, kita saat ini masih melakukan moratorium. Jadi, ya, kita lihat lagi nanti bagaimana kedepannya, semoga ada jalan keluarnya," ujar Puan di Sintang, Kalimantan Barat, Maret lalu.

Menurut Puan, saat ini pemerintah masih memperioritaskan DOB baru di Provinsi Papua. Namun, apabila moratorium sudah dicabut, maka pemerintah dan DPR akan segera membahasnya.

"Akan kita perjuangkan dan tentu saja harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Tahapnya sudah masuk, akan dibahas, kapan nantinya kita tunggu karena sekarang pemerintah dan DPR masih memperioritaskan untuk adanya penambahan provinsi di Papua," jelas Puan.

Sebagaimana diketahui ada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, antara lain: Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan diresmikan pada medio November lalu. Menyusul kemudian Papua Barat Daya.

"Seperti yang kita ketahui kan ada penambahan 4 provinsi di Papua. Jadi itu dulu yang akan kita beresin sampai tuntas, sampai selesai. Jangan sampai kemudian ada masalah terkait dengan SDM, penempatan personel bagaimana kemudian masyarakat kesejahteraan dan keamanan bisa berjalan sesuai yang kita harapkan sama sama. Nanti setelahnya baru kita bicara lagi terkait dengan provinsi atau Kabupaten yang lain," beber Puan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved