Public Service

Mengetahui Buat E-KTP Secara Online Tahun 2023 Lengkap Dengan Persyaratan! Apa Keuntungannya?

Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui syarat dan bagaimana cara buat KTP secara online.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Perbedaan E-KTP model lama dan aplikasi IKD-Berikut cara dan persyaratan membuat e-KTP tahun 2023 dengan keuntungannya yang akan dirasakan masyarakat apabila mengajukan e-KTP tanpa datang langsung ke Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahukah Anda, bahwa e-e-KTP nantinya akan diganti menggunakan e-KTP Digital atau aplikasi IKD, Namun penggunaan e-KTP model lama tetap akan diberlakukan. 

Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui syarat dan bagaimana cara buat e-KTP secara online.

Penting diketahui bahwa membuat e-KTP secara online memberikan beragam keuntungan bagi masyarakat. 

Hal ini akan berpengaruh terhadap penghematan keuangan bagi masyarakat.

Dengan tidak harus pergi ke kantor kelurahan atau Disdukcapil terdekat, kamu bisa menghemat pengeluaran sehingga bisa kamu alihkan untuk kebutuhan lainnya.

Pasalnya setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP. Dokumen ini memuat informasi data diri yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

KTP Sekarang Dalam Bentuk Aplikasi, Apakah Bayar Buat KTP Digital? Ini Bedanya Dengan e-KTP!

Nantinya NIK sendiri bisa termasuk penting yang nantinya bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan birokrasi. 

Membuat e-KTP juga tidak sulit,Apalagi sekarang bisa kita lakukan secara online. Memudahkan sekali, bukan? 

Sekarang kamu tidak harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk membuat e-KTP. Sudah ada cara praktis yang memudahkannya. 

Bisa membuat e-KTP secara online juga bisa menghemat waktu masyarakat. Jadi, tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre.

Cara Membuat KTP Digital Sudah Bisa Diaktivasi Di Kantor Dukcapil atau Lewat Handphone

Syarat membuat E-e-KTP

Adapun syarat pembuatan e-KTP selambat-lambatnya 14 hari sejak:

Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau

Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;

Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan

Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.

Aturan Proses Pembuatan e-KTP 

Saat ini ada aturan baru terkait proses pembuatan e-KTP. Untuk e-KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.  

Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. 

KTP Digital Praktis Karena Ada di Ponsel, Simak Perbedaan Dengan E-KTP dan Penjelasannya Disini!

Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari e-KTP, yaitu:

- Bisa dibaca dengan mudah 

- Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir 

- Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi

- Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata

Selanjutnya tahapan pembuatan e-KTP secara online dapat diketahui sebagai berikut dikutip dari Kompas.com

Dalam pembuatan e-KTP online, kamu harus melakukan beberapa langkah. Apa saja? Ini dia cara membuat e-KTP online yang bisa kamu lakukan:

* Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online.

* Pilih jenis layanan ‘Kartu Tanda Penduduk’

* Isilah data diri yang dibutuhkan

* Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta

* Tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai disetujui

* Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi terkait status layanan

* Kamu nantinya akan diminta untuk menyerahkan e-KTP yang lama dan akan menerima e-KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

Bagi yang sebelumnya belum pernah memiliki e-KTP, maka e-KTP tersebut akan langsung diberikan. Selamat mengikuti dan semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved