Public Service

Cara Mengurus SIM yang Hilang dengan Mudah, Jangan Lupa Lengkapi Persyaratan Berikut ini!

Diketahui SIM atau surat izin mengemudi wajib dimilikimoleh pengendara baik motor maupun mobil.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara syarat dan biaya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) jika mengalami kehilangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.

Diketahui SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimilikimoleh pengendara baik motor maupun mobil.

Lantas ada beberapa kejadian yang tak terduga yang membuat SIM hilang atau rusak.

Lantas apakah SIM yang hilang atau rusak bisa urus?

Tentu saja bisa, berikut ini akan diinformasikan cara urus Sim yang hilang atau rusak.

Cek Biaya Perpanjangan SIM 2023 Dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Berikut Persyaratannya!

Seperti dilaporkan Kompas.com, pemilik SIM bisa melakukan prosedur pembuatan laporan kehilangan SIM terlebih dulu di kantor polisi terdekat.

Selanjutnya pemohon bisa mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi.

Perlu menjadi perhatian, pemilik SIM harus memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis. Berikut cara mengurus SIM yang hilang atau rusak melalui Satpas.

Pemohon diimbau untuk membawa beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang.

- Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.

- Fotokopi SIM yang hilang jika ada.

- KTP asli dan fotokopi.

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi SATPAS).

Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor SATPAS terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Berikut tahapan-tahapanya:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved