Public Service
Cara Mengurus SIM yang Hilang dengan Mudah, Jangan Lupa Lengkapi Persyaratan Berikut ini!
Diketahui SIM atau surat izin mengemudi wajib dimilikimoleh pengendara baik motor maupun mobil.
- Datang ke kantor SATPAS terdekat.
- Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
- Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.
• Gagal Melakukan Registrasi Ulang Kartu SIM, Cara Ini Bisa Dilakukan!
Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon.
Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.
Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-syarat-dan-biaya-mengurus-Surat-Izin-Mengemudi-SIM.jpg)