Public Service
Cara Mengurus SIM yang Hilang dengan Mudah, Jangan Lupa Lengkapi Persyaratan Berikut ini!
Diketahui SIM atau surat izin mengemudi wajib dimilikimoleh pengendara baik motor maupun mobil.
- Datang ke kantor SATPAS terdekat.
- Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
- Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.
• Gagal Melakukan Registrasi Ulang Kartu SIM, Cara Ini Bisa Dilakukan!
Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon.
Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.
Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
(*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.