Public Service

Cara Mengurus SIM yang Hilang dengan Mudah, Jangan Lupa Lengkapi Persyaratan Berikut ini!

Diketahui SIM atau surat izin mengemudi wajib dimilikimoleh pengendara baik motor maupun mobil.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara syarat dan biaya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) jika mengalami kehilangan. 

- Datang ke kantor SATPAS terdekat.

- Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.

- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.

 Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

- Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Gagal Melakukan Registrasi Ulang Kartu SIM, Cara Ini Bisa Dilakukan!

Biaya mengurus SIM hilang

Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon.

Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1: Rp 80.000

- SIM B2: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D1: Rp 30.000

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved