Public Service

Memahami Cara dan Syarat Urus Paspor Hilang, Berapa Denda Jika Paspor Hilang Diluar Negeri?

Meski demikian perlu dipahami bagaimana cara dan syarat yang perlu dipenuhi apabila pemilik Paspor kehilangan dokumen tersebut. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Dokumen Paspor-Berikut denda urus Paspor Hilang beserta cara dan persyaratan untuk membuat Paspor baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Paspor adalah dokumen penting saat diluar negeri, Oleh sebab pemiliknya harus menyimpan dengan hati-hati. 

Meski demikian perlu dipahami bagaimana cara dan syarat yang perlu dipenuhi apabila pemilik Paspor kehilangan dokumen tersebut. 

Selain itu jika dokumen Paspor yang ternyata hilang tentu pemilik akan dikenakan denda untuk membuat kembali karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.

Pasalnya dokumen Paspor penting untuk bawa saat berada diluar negeri penggunaan Paspor saat diluar negeri dianggap dokumen identitas.

Dokumen Paspor berfungsi sebagai penanda identitas kewarganegaraan, Paspor haruslah dijaga sebaik mungkin.

Memahami Cara Membayar Paspor Online Mudah dan Cepat Lewat Platform Digital atau M-Banking!

Mengutip dari Kompas.com pengurusan dokumen Paspor yang hilang harus diurus pada kantor imigrasi.

Besaran Biaya Denda Paspor Hilang dan Rusak

Namun, berdasarkan peraturan baru, Anda harus membayar denda kehilangan Paspor. Denda tersebut resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.

Biaya yang harus Anda bayarkan sebagai denda Paspor hilang sebesar adalah Rp 1.000.000

Besaran biaya denda Paspor rusak adalah sebesar Rp 500.000. Perlu diperhatikan bahwa biaya denda tersebut di luar harga penggantian Paspor, yaitu:

- Biaya Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;

- Biaya e-Paspor 48 halaman: Rp 650.000.

Cara Buat Paspor Sehari Jadi? Dengan Biaya 1 Juta Bisa Buat Paspor Perioritas

Untuk mengurus dokumen Paspor hilang saat diluar negeri harus mengikuti beberapa tahapan berikut dikutip dari Laman Dirjen Imigrasi.

1. Jika anda kehilangan Paspor saat diluar negeri segera melapor kepada pihak yang berwajib.

Anda bias melapor kekantor kepolisian terdekat dan membuat pelaporan kehilangan Paspor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved