Public Service

Apakah Bayar BPJS Kesehatan Hanya 1 Orang dalam 1 KK? Begini Solusi Tidak Mampu Bayar Iuran!

Untuk mendapatkan keanggotaan di BPJS Kesehatan maka perlu mendaftar mandiri atau lewat progran Bansos PBI.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Simak artikel ini mengenai apakah pembayaran BPJS Kesehatan hanya boleh satu orang dalam 1 Kartu Keluarga dan solusi bagi peserta yang tidak mampu membayar Iuran perbulannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan sesuatu yang sangat penting dibidang perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia

Untuk mendapatkan keanggotaan di BPJS Kesehatan maka perlu mendaftar mandiri atau lewat progran Bansos PBI.

Selain itu calon peserta BPJS Kesehatan perlu mempersiapkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga

Karena satu diantara dokumen yang harus dibawa saat akan mendaftar BPJS adalah Kartu Keluarga (KK). Jika Anda tidak mempunyai Kartu Keluarga, Anda disarankan untuk segera mengurusnya di Disdukcapil.

Kartu Keluarga menjadi data rekomendasi untuk menegaskan bahwa seluruh anggota keluarga yang tertulis pada KK harus terdaftar menjadi peserta BPJS, semua WNI baik tua ataupun muda, kaya atau miskin, seluruhnya harus sudah menjadi peserta BPJS kesehatan.

Aturan ini Mulai 1 November 2014 setiap pendaftaran BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan semua anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Keluarga.

Jadwal Operasional BPJS Selama Idul Fitri dan Posko BPJS Kesehatan Saat Mudik Hingga Arus Balik 2023

Nantinya apabila telah terdaftar di BPJS Kesehatan maka setiap peserta akan dibebankan iuran disetiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih. 

Pembayaran dilakukan oleh peserta masing-masing dalam setiap keanggotaannya. Pada tahun 2022 lalu pemerintah secara resmi telah menghapuskan sistem kelas namun memberlakukan sistem kelas rawat inap standar pada saat menyesuaikan faskes. 

Jadi Bisakah Daftar BPJS Kesehatan Hanya Untuk 1 Orang Saja Dalam Satu Kartu Keluarga?

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan BPJS Kesehatan, jika satu diantara anggota keluarga memutuskan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, maka seluruh anggota keluarga tersebut wajib didaftarkan juga.

Jadi, bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, Anda juga harus siap untuk membayar iuran bulanan seluruh anggota keluarga yang didaftarkan.

Cara Berobat Cukup Menunjukan KTP Bagi Peserta BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Rawat Jalan dan Inap!

Solusi Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS Setiap Bulannya

BPJS sebenarnya tidak ingin memberatkan pesertanya mengenai iuran bulanan, apa lagi peserta tersebut tergolong kurang mampu.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan membuat solusi bagi keluarga yang tidak mampu agar tetap bisa menerima layanan BPJS Kesehatan, yaitu dengan cara mendaftar sebagai peserta PBI.

Peserta PBI dibebaskan dari biaya iuran perbulannya, karena pemerintah yang akan membayar iuran tersebut.

Untuk menjadi peserta BPJS perorangan atau individu, Anda tidak bisa mendaftar seorang diri saja, namun semua anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga Anda juga harus ikut didaftarkan.

Demikian tadi informasi BPJS Kesehatan yang kami sajikan mengenai pembayaran iurannya dalam satu Kartu Keluarga, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved