Info Stimulus

Cek Berikut 3 Bansos yang Diprediksi Bakal Diterima KPM Setelah Lebaran 2023

Kehadiran Bansos dirasa membantu masyarakat kurang mampu selama ini karena dapat membantu untuk belanja sembako.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Pembagian Bansos ke KPM setelah lebaran-Berikut 3 jenis Bansos yang masih akan hadir di terima oleh KPM setelah Lebaran 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang Idul Fitri yang tinggal hitungan hari, ada beragam pertanyaan dari KPM yang satu diantara  pertanyaannya adalah apakah Bansos masih cair?

Kehadiran Bansos dirasa membantu masyarakat kurang mampu selama ini karena dapat membantu untuk belanja sembako.

Maka tidak heran jika pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial dinantikan kehadirannya meskipun Lebaran telah dilewati. 

Bansos sembako alias BPNT menjadi satu dari 3 Bansos yang diprediksi masih cair meski setelah lebaran.

Selain Bansos BPNT ada beberapa Bansos lainnya yang akan terus dibagikan kepada KPM sepanjang tahun 2023.

Waduh! Lebaran Sudah Dekat Namun Bansos Sembako Belum Cair, Ini Informasi dan Tahapan Pencairannya

Pasalnya Pemerintah telah menganggarkan hampir mencapai angka Rp500 triliun dana APBN untuk mendanai Bansos. Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos

Dengan angka Rp470 triliun terdapat 7 jenis Bansos yang dibagikan dalam beberapa tahap dan secara terjadwal. 

Adapun 3 Bansos yang diprediksi masih cair setelah lebaran adalah sebagai berikut seperti dirangkum dari berbagai sumber:

1. BPNT atau Bansos sembako

Seperti sudah disebutkan sebelumnya jika BPNT menjadi salah satu Bansos yang masih bakal cair pada setelah lebaran.

Pasalnya BPNT dicairkan Rp200 ribu per bulannya, yang kabarnya bakal cair untuk penyaluran Maret-April 2023.

Meski begitu belum diketahui apakah rapel atau tidak dan wilayah mana saja yang cair.

Tahapan dan Cek Nama Penerima Bansos BPNT dan PKH 2023 Melalui SIKS-NG Selanjutnya Dengan Aplikasi!

2. Bansos PKH tahap 2

Selanjutnya adalah Bansos PKH yang pencairannya per tahap atau tiga bulan sekali.

Dimana ada 7 kategori penerima dengan nominal paling besar adalah Rp750 ribu per tahap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved