Polres Ketapang Ungkap 279 Kasus Selama Operasi Pekat, Jadi yang Tertinggi di Jajaran Polda Kalbar

Semuanya dilakukan pembinaan lantaran oknum pelaku sudah dewasa dan tidak ada terikat pernikahan, bahkan dilakukan suka sama suka.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Waka Polres Ketapang Kompol Eko Mardianto (tengah) beserta jajaran saat menyampaikan rilis hasil pengungkapan operasi pekat kapuas 2023. Foto Nur Imam Satria 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengungkap sebanyak 279 kasus selama pelaksanaan operasi pekat kapuas 2023 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 23 Maret - 5 April 2023.

Hal itu diungkapkan pada kegiatan konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana operasi pekat kapuas tahun 2023 di Aula mapolres Ketapang Selasa 18 April 2023.

Dalam kegiatan itu, turut pula dihadirkan para tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Waka Polres Ketapang, Kompol Eko Mardianto mengatakan, dari total jumlah kasus, 37 di antaranya dinaikan ke tingkat penyidikan. Sementara 242 kasus lainnya dilakukan pembinaan.

"Dengan jumlah kasus yang diungkap, menjadikan Polres Ketapang berada di urutan pertama dalam pengungkapan kasus di jajaran Polda Kalbar," kata Eko.

Baca juga: Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Hasil Operasi Pekat Kapuas 2023

Eko memaparkan, dalam pelaksanaan operasi pekat kapuas 2023, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan tersangka 24 orang. Yang terdiri dari 20 laki-laki dan empat perempuan.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu 261,14 gram bruto, inex18 butir seberat 07,58 gram bruto, ektasi empat butir seberat total 01,30 gram bruto dan uang tunai Rp 20 juta lebih. Barang bukti yang paling banyak ditemukan di TKP Kecamatan Marau," ungkapnya.

Terhadap pelaku narkoba, secara keseluruhan dikenakan pasal yang sama. Para pelaku disangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Semua pelaku adalah pemain baru, tidak ada yang residivis," jelasnya.

Selain narkoba, kasus perjudian juga turut diungkap. Sedikitnya ada sembilan kasus dengan tersangka 13 orang laki-laki.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 25 juta," lanjut Eko.

Kemudian pengungkapan kasus Minuman Keras (Miras) dengan total 71 Kasus yang diungkap.

Delapan kasus naik ke tahap penyidikan dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut terancam pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Sedangkan 63 kasus lainnya, kita lakukan pembinaan karena hanya menjual skala kecil. Pembinaan berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku untuk tidak menjual Miras lagi," timpalnya.

Selanjutnya pengungkapan kasus prostitusi sebanyak 61 kasus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved