Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Hasil Operasi Pekat Kapuas 2023

Wakapolres Ketapang mengatakan dari 279 kasus yang berhasil diungkap, Polisi mengamankan 348 tersangka.

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
Polres Ketapang melaksanakan Konferensi Pers hasil ungkap kasus Ops Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023, Selasa 18 April 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang melaksanakan Konferensi Pers hasil ungkap kasus Ops Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023 dengan mengundang awak media. Kegiatan Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Ketapang Kompol Eko Mardianto S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops Polres Ketapang, KBO Reskrim serta KBO Sat resnarkoba yang bertempat di Aula Mapolres setempat, Selasa 18 April 2023.

Saat memimpin konferensi pers, Wakapolres Ketapang mengatakan dari 279 kasus yang berhasil diungkap, Polisi mengamankan 348 tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala S.I.K., M.H melalui Wakapolres Ketapang Kompol Eko Mardianto S.I.K., M.H menjelaskan bahwa, selama hampir dua pekan pelaksanaan operasi pekat kapuas 2023, polres ketapang berhasil mengungkap sebanyak 279 kasus. Dengan rincian 37 Kasus dinaikan ke tingkat Penyidikan dan 242 kasus dilakukan pembinaan. Sementara itu sebanyak 348 orang tersangka berhasil diamankan selama kegiatan Operasi Pekat dengan rincian 277 Laki laki dan 71 Perempuan.

"Untuk kasus narkoba sebanyak 19 kasus dengan tersangka 24 orang diantaranya 20 laki laki dan 4 perempuan, dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni Sabu seberat 261, 14 Gram Bruto, Pil Inex sebanyak 18 butir dengan berat total 07,58 Gram Bruto, Ekstasi sebanyak 4 Butir dengan berat total 01,30 Gram Bruto, serta Uang tunai sebesar Rp 20.963.000," ungkapnya.

Wakapolres menjelaskan, untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Pontianak Utara Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak

Selain itu Wakapolres juga memaparkan, ada kasus judi Sebanyak 9 kasus dengan tersangka 13 orang laki laki, selain itu kasus miras sebanyak 71 kasus diantaranya 8 kasus naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 8 orang.

Tak hanya itu, Wakapolres Ketapang juga menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan jumlah kasus sebanyak 61 kasus, premanisme 38 kasus, petasan 25 kasus dan Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 46 kasus.

"Dari kasus kasus yang saya paparkan tadi, tidak semua pelaku kita lanjutkan ke tahap penyidikan, namun ada sebagian pelaku yang kita lakukan pembinaan mengingat perbuatan kejahatan yang mereka lakukan tidak ada merugikan orang lain, seperti miras dijual dalam skala kecil, petasan skala kecil, pelaku prostitusi belum ada yang terikat pernikahan dan dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada anak dibawah umur," tuturnya.

Kompol Eko juga menambahkan, dari para tersangka yang dilanjutkan ke tahap penyidikan mereka semua pelaku atau pemain baru dan buka merupakan residivis.

"Untuk pengungkapan kasus tindak pidana dalam rangka operasi kapuas tahun 2023, polres ketapang tertinggi se- Polda Kalbar," terangnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Ketapang Kompol Yafet Patabang menambahkan operasi pekat kapuas tahun 2023 ini digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Ketapang

"Melalui operasi ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan generasi muda bangsa dikarenakan dari pelaksanaan operasi ini, sebanyak 261 gram sabu di amankan dari para pelaku sehingga barang haram ini belum sempat beredar di tengah masyarakat," tuturnya.

"Selain itu operasi pekat kapuas 2023 ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman dalam suasana bulan suci Ramadhan serta menjelang perayaan Idul Fitri Tahun 2023 di Kabupaten Ketapang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved