Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Pontianak Utara Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak

saat diinterogasi “SU” mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur

|
Editor: Jamadin
Dok. Polresta Pontianak
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., beri keterangan pengungkapan sabu di Aula Mapolresta Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang Pria berinisial SU alias Apin (30) warga pontianak utara ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu (12-4-2023) pukul 02.00 wib dinihari karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan,"Benar telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dinihari diwilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Dijelaskan, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial “SU” yang membawa narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial “SU” yang saat itu melintas di Jl. Tanjung Raya II didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur .,” jelas Joko.

Operasi Pekat Polres Kubu Raya Tangani 118 Kasus, Narkoba dan Judi Jadi Atensi


Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi “SU” mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga RP. 4.600.000.

"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.

Untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah."Terang Joko Sutriyatno, S.H.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved