Terbukti Bakar Lahan Tak Ikuti Aturan, Midji: Segel Selama 5 Tahun

"Pembukaan lahan dengan cara membakar, bila dilakukan tanpa aturan yang sudah ditetapkan, artinya tidak dijaga, tidak dikoordinasikan dengan kepala de

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji ditemui setelah menjadi inspektur apel gelar pasukan operasi ketupat Kapuas 2023 di Polda Kalbar. Senin 17 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan, akan menyegel lahan yang terbakar selama 5 tahun apabila terbukti dibakar dengan sengaja tanpa mengikuti aturan sesuai Pergub.

Selain itu, lahan yang ikut terbakar akan disegel selama 3 tahun.

Iapun menghimbau dengan tegas agar masyarakat selama arus mudik dan balik tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Imbau Tak Bakar Lahan Selama Arus Mudik dan Balik, Kapolda Kalbar: Ada Konsekuensi Hukum

Hal itu disampaikannya setelah menjadi inspektur apel gelar pasukan operasi ketupat Kapuas 2023 di Polda Kalbar.

"Pembukaan lahan dengan cara membakar, bila dilakukan tanpa aturan yang sudah ditetapkan, artinya tidak dijaga, tidak dikoordinasikan dengan kepala desa , maka lahan dia akan kita segel selama 5 tahun, dan lahan yang ikut terbakar akan disegel selama 3 tahun, selain pidana tadi bila ada pelanggaran," tegasnya.

"Saya menghimbau juga untuk tidak membuka lahan dulu dengan cara dibakar, membuka lahan dengan alat dan cara lain kan ada, jadi selama mudik jangan dulu," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved