Idul Fitri
Imbau Tak Bakar Lahan Selama Arus Mudik dan Balik, Kapolda Kalbar: Ada Konsekuensi Hukum
"Kami menghormati adanya peraturan gubernur tentang membuka lahan dengan cara dibakar, namun selama mudik, ada eskalasi peningkatan transportasi udara
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jendral Polisi Pipit Rismanto menghimbau warga Kalbar untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar pada saat arus mudik 2023.
Ia menyampaikan, pada arus mudik terjadi peningkatan mobilitas masyarakat dengan berbagai moda transportasi, mulai dari darat, laut dan udara.
Kabut asap akibat kebakaran lahan ditegaskannya akan sangat menggangu perjalanan dan dapat membahayakan.
"Kami menghormati adanya peraturan gubernur tentang membuka lahan dengan cara dibakar, namun selama mudik, ada eskalasi peningkatan transportasi udara, darat, dan laut, dan ada kerawanan kecelakaan lalu lintas akibat kabut, maka dari itu kami menghimbau agar sementara menghentikan pembukaan lahan dengan cara dibakar," ujarnya setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas, Senin 17 April 2023.
Setelah puncak arus mudik selesai, ia mempersilahkan bila ada warga yang ingin membuka lahan, dengan mengikuti aturan yang berlaku sesuai peraturan Gubernur Kalbar.
• Amankan Mudik 2023, Polda Siapkan 3.050 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Kapuas
"Harusnya saat membakar itu ditunggu, tetapi kami menemukan di Kubu Raya kemarin, apinya ditinggal hingga tidak terkendali,"katanya.
Apabila hal ini tidak diindahkan, maka ia menegaskan ada konsekuensi hukum yang dapat ditanggung oleh palaku pembakaran, tidak hanya itu, dirinya pun akan ikut memeriksa pejabat kepolisian setempat bilamana ada kebakaran lahan di daerahnya.
"Apabila ini terjadi, pada moment ini, kamu sudah memerintahkan jajaran, mulai dari Kapolres, Kapolsek, dan kami meminta para camat, kades, Bhabinkamtibmas, untuk turun semua melakukan patroli, pengawasan, dan bila ini terjadi petugas tersebut akan saya lakukan pemeriksaan." tegasnya.
"Ini dilakukan demi mudik dan arus balik tidak ada gangguan dan hambatan, karena ini membahayakan transportasi, termasuk aparat, mereka akan mendapat konsekuensi dari kami. Hasil investigasi, penegakan hukum terpadu terkait kebakaran hutan dan lahan kita tidak akan segan - segan mempidanakan, baik kesengajaan maupun kelalaian," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.