Libur Resmi PNS Mulai 19 sampai 25 April 2023 dan Sanksi Bagi yang Nambah Cuti Lebaran
Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Libur resmi PNS dimulai dari tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023.
Kemudian masuk kerja kembali seperti biasa pada Rabu 26 April 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (13/4/2023).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
• Aturan Baru! Jam Kerja PNS Kini Lebih Fleksibel, Cuma 5 Hari di Perpres 2023
Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023.
Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Selain itu, Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.
Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang jatuh pada hari Selasa.
Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.
Jadwal cuti bersama 2023
Selain Hari Raya Idul Fitri 1444 H, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama pada bulan berikutnya untuk mengambil jeda dari rutinitas.
Apa Itu Hari Makan di Luar, Perayaan unik 31 Agustus ? |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Update Kalender Januari 2026: Libur Tahun Baru dan Imlek, Hari Nasional Lengkap |
![]() |
---|
Kalender Desember 2025 Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.