Jaring Kepemilikan KIA, Disdukcapil Kayong Utara Kerjasama Dengan Pelaku Usaha

Mengenai pemanfaatan KIA bagi anak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda menyampaikan bahwa berbagai macam u

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan kartu identitas anak, antara Pemerintah Daerah Kayong Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dengan pelaku usaha tahun 2022 di hotel Mahkota Kayong Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Kamis 3 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Daerah Kayong Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan kartu identitas anak dengan pelaku usaha tahun 2022 di hotel Mahkota Kayong Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

Mengenai pemanfaatan KIA bagi anak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda menyampaikan bahwa berbagai macam upaya telah dilakukan dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan. 

“Untuk mendukung kelancaran pelayanan online melalui Sidatokku, Disdukcapil Kayong Utara melakukan perjanjian kerjasama dengan seluruh desa se-Kabupaten Kayong Utara,” ujar Aslinda pada Jumat 4 November 2022.

“Dinas Pendidikan Kayong Utara untuk tingkat TK, SD, SMP sederajat dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk tingkat SMA atau SMK sederajat serta dengan Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara yang membawahi MIN, MTS dan MAN, dalam rangka percepatan kepemilikan KIA usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari,” tambahnya. 

Seru Banget! Bentangor Kids di Kayong Utara Belajar Keanekaragaman Tumbuhan Manfaatkan Variasi Daun

Dalam melakukan percepatan pelayanan, dengan menyurati sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag agar seluruh siswa atau siswi yang belum memiliki KIA agar segera memiliki KIA

Pihak sekolah diminta untuk mengumpulkan berkas persyaratan, untuk cetak KIA yang kemudian disampaikan kepada Disdukcapil yang selanjutnya jika berkas sudah lengkap akan diproses cetak KIA

Untu itu, pada tanggal 3 November tahun 2022 pihak Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Mahkota Hotel KKU, toko buku pikachu dan kolam renang Sukadana raya.

“Kedepannya akan dilakukan PKS juga dengan beberapa toko buku, toko kue, rumah makan dan perbankan,” tukasnya. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved