5.641 Pemilih Pemilu 2024 di Pontianak Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan penyebab dari jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Setelah disahkan dalam rapat pleno KPU Kota Pontianak pada 5 April 2023 lalu, terdapat sebanyak 5.641 jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat. 

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan penyebab dari jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut. 

"Untuk yang tidak memenuhi syarat itu bisa saja karena telah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, dibawah usia 17 tahun dan belum menikah kemudian dicabut hak pilihnya," katanya kepada TribunPontianak.co.id pada Jumat 7 April 2023.

Berikut jumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat di masing-masing Kecamatan:

Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, di Pontianak Ada 484.449 Pemilih Aktif

Berikut Jumlah DPS RSJ Singkawang Pada Pemilu 2024

- Pontianak Selatan, 549 orang dengan jumlah TPS 294 pada 5 Kelurahan/Desa.

- Pontianak Timur, 1.674 orang dengan jumlah TPS 317 pada 7 Kelurahan/Desa.

- Pontianak Barat, 1.227 orang dengan jumlah TPS 517 pada 4 Kelurahan/Desa.

- Pontianak Utara, 1.091 orang dengan jumlah TPS 439 pada 4 Kelurahan/Desa.

- Pontianak Kota, 708 orang dengan jumlah TPS 396 pada 5 Kelurahan/Desa.

- Pontianak Tenggara, 392 orang dengan jumlah TPS 148 pada 4 Kelurahan/Desa.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved