Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Pengacara AS: Jangan Kaitkan dengan Ormas

Kuasa Hukum tersangka AS alias Awang, Raymundus Loin berharap kasus ini tidak dikaitkan dengan organisasi masyarakat (ormas) manapun.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kuasa Hukum tersangka AS alias Awang, Raymundus Loin saat memberikan klarifikasi atas kasus yang dihadapi Kliennya, Selasa 11 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polres Bengkayang menangkap seorang warga berinisial AS alias Awang (43) atas dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 4 April 2023 lalu. AS diduga melakukan Pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun hingga korban hamil.

Atas hal itu, orang tua korban yang mengetahui langsung membuat laporan ke Polres Bengkayang pada 4 April 2023. Kemudian pada 5 April 2023, AS yang juga sebagai wakil ketua sebuah Ormas ternama di Bengkayang ditahan di Polres Bengkayang.

Terkait kasus tersebut, Kuasa Hukum tersangka AS alias Awang, Raymundus Loin berharap kasus ini tidak dikaitkan dengan organisasi masyarakat (Ormas) manapun.

"Untuk nama ormas apapun, tidak boleh dicampur adukkan dalam suatu perbuatan pidana, karena jika itu ada maka muncul motif tertentu dan atau muatan dgn beropini yang tidak benar, maka dikhawatirkan hukum positif yang sedang berjalan akan ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Raymundus di kantornya, Selasa 11 April 2023.

"Tidak menutup kemungkinan, orang akan bertanya, Ormas mana, dan apa hubungan Ormas dengan pribadi orang yang diduga melakukan tindak pidana, lagi pula seseorang yang baru dituduh belum tentu dikatakan bersalah, karena negara kita menganut asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang dianggap tidak bersalah kecuali sudah diputuskan di pengadilan," jelasnya.

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PIBI Center, Ini Tersangkanya

Atas kasus ini, pihaknya sedang melakukan persiapan langkah-langkah hukum yakni Pra Peradilan terkait perlakuan oknum Polisi Polres Bengkayang terhadap kliennya yang dinilai kinerjanya tidak sesuai prosedur Hukum Formil. 

"Pada 4 April 2023 baru ada laporan polisi, hari itu juga, selang beberapa jam kemudian pihak Polres langsung melakukan penangkapan terhadap klien kami, dan (5 April 2023) ditahan dan terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim Kejaksaan Negeri Bengkayang," katanya.

Atas hal itu, pihaknya mempertanyakan sejauh mana rangkaian tindakan penyelidikan. Seharusnya dalam rangkaian penyelidikan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sehingga mengumpulkan bukti untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka  dan selanjutnya apakah TSK kemudian ditahan atau tidak. 

Dalam rangkaian tersebut, harusnya ada tahap klarifikasi di mana kesempatan diberikan untuk kliennya sekiranya memberikan penjelasan atas laporan tersebut.

"Bukti-bukti apa yang dipakai, ini bukan tertangkap tangan, ini kejadian 5 bulan lalu. Oleh sebab itu Laporan tersebut harus diproses adanya Lidik, penyelidikan untuk menemukan bukti - bukti, setelah menemukan minimal 2 alat bukti, baru seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

"Tetapi itu tanggal 4 ada laporan, tanggal 4 ada penangkapan, tanggal 5 ada penahanan, dan ini yang patut dipertanyakan, bagaimana ini bisa dikatakan proses yang sewajarnya (Due Process Of Law), atau bagaimana proses pidana yang baik menurut KUHAP," jelasnya.

Polres Bengkayang Musnahkan 10,4 Kilogram Sabu, Hasil Pengungkapan Kasus Selama Bulan Februari 2023

Sesuai KUHAP, runtutan tersebut dimulai dari Pelaporan/Pengaduan, lalu Lidik atau penyelidikan, kemudian Penyidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik akan mencari bukti, dan dengan bukti tersebut penyidik menetap tersangka.

"Namun sebelum itu dipanggil dulu, karena setiap orang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap suatu laporan, ini kan perlu dihargai berdasarkan kemanusiaan, atas perlindungan HAM yang melekat terhadap seseorang," tegas Raymundus.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya akan melakukan gugatan Pra Peradilan terhadap penyimpangan yang tidak Prosedural Tentang Penanganan dan Penangkapan dan Penahanan yang sewenang-wenang (arbirary process) dan merugikan seseorang. Dalam hal ini klien Raymundus.

"Apakah Penegakan hukum sudah sesuai KUHAP atau tidak, oleh sebab itu kami uji di Pengadilan, sedangkan terkait perbuatan itu terbukti atau tidak, itu urusan nanti, kami tidak mengatakan dia berbuat atau tidak, kami hanya melihat karena cara penangkapan dan penahanan itu tidak sesuai dengan hukum acara," katanya.

Untuk itu, dirinya berharap dalam kasus ini juga tidak di sangkut pautkan dengan kelompok atau ormas tertentu yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved