Tunjangan Anak PNS Rp 4 Juta Per Bulan Ramai Disorot, KemenpanRB dan Kemenkeu Langsung Buka Suara

Viral sebuah unggahan yang menyebut bahwa anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan kini ramai disorot.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Tunjangan Anak PNS Rp 4 Juta Per Bulan Ramai Disorot, KemenpanRB dan Kemenkeu Langsung Buka Suara. 

"Tunjangan anak itu 2 persen dari gaji pokok PNS," kata dia. Selain itu, jumlah maksimal anak yang mendapat tunjangan sesuai peraturan tersebut adalah 2 anak.

Anas Bebas! Kembali ke Demokrat atau Jabatan Strategis di PKN? Sebut Zalim hingga Kriminalisasi

Penjelasan Kementerian Keuangan

Sementara itu, terkait beredarnya informasi anak PNS dapat tunjangan Rp 4 juta per bulan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasannya.

Yustinus menerangkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/Pmk.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku per 1 April 2023.

Dalam aturan tersebut pihaknya menjelaskan tidak membahas mengenai tunjangan bagi anak PNS.

Tunjangan kematian keluarga PNS

Tetapi Permenkeu tersebut merupakan aturan terkait tunjangan yang diberikan jika keluarga PNS meninggal dunia.

"Tunjangan sebesar Rp 4 juta merupakan besaran manfaat Askem (asuransi kematian) apabila anak seorang PNS meninggal dunia," kata Prastowo dihubungi Kompas.com, Senin 10 April 2023.

Tunjangan asuransi kematian sebesar Rp 4 juta tersebut tidak diberikan setiap bulan, tetapi hanya akan diberikan sekali sesuai peraturan ini.

Skema Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023

Selengkapnya berikut bunyi aturan tersebut:

"Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:

a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan

c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)."

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved