Tunjangan Anak PNS Rp 4 Juta Per Bulan Ramai Disorot, KemenpanRB dan Kemenkeu Langsung Buka Suara

Viral sebuah unggahan yang menyebut bahwa anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan kini ramai disorot.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Tunjangan Anak PNS Rp 4 Juta Per Bulan Ramai Disorot, KemenpanRB dan Kemenkeu Langsung Buka Suara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral sebuah unggahan yang menyebut bahwa anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan kini ramai disorot.

Unggahan itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @aquotes99 pada Minggu 9 April 2023.

"Enak banget jadi anak PNS tiap bulan dapat uang tunjangan 4 juta. Kami yang bukan anak PNS ini gimana?," kata akun tersebut.

Unggahan tersebut melampirkan sebuah tangkapan layar informasi dengan narasi sebagai berikut:

"Enak banget@ Semua anak PNS dapat uang Rp 4 juta, dikasih 1 April 2023. Sri Mulyani, Menteri Keuangan telah mengesahkan aturan bagi semua anak PNS tentang pemberian tunjangan yang sudah mulai berlaku sejak 1 April 2023.

77 Tahun Bersinar, Tupperware Kini Terancam Gulung Tikar

Dengan disahkannya aturan tersebut, maka semua anak PNS akan dapat uang tunjangan sebesar Rp 4 juta. Aturan ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan semua anak PNS.

Sebelumnnya, Sri Mulyani memberikan aturan terkait uang jaminan bagi mereka yang PNS,".

Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 500.000 kali, disukai lebih dari 5.015 pengguna dan mendapat lebih dari 2.000 komentar.

Lantas, benarkah anak PNS akan mendapatkan tunjangan uang sebesar Rp 4 juta setiap bulan?

Penjelasan KemenpanRB

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce buka suara.

Averrouce menegaskan, informasi yang menyebut anak PNS akan mendapat tunjangan Rp 4 juta per bulan adalah tidak benar.

"Iya, bisa dipastikan hoaks," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin 10 April 2023.

Menurutnya, aturan terkait tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tidak ada poin yang menyebutkan bahwa anak PNS mendapat tunjangan Rp 4 juta tiap bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved