Anas Urbaningrum Bebas
Runutan Kasus Anas Dipenjara 8 Tahun dan Bebas Hari Ini, Hukumannya Lebih Ringan 7 Tahun
Membuat dirinya harus menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat besok.
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Anas Urbaningrum bebas hari ini setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Anas dipenjara akibat terlibat kasus Tipikor.
Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.
“Nanti kita akan adakan pertemuan khusus bulan April nanti,” ungkapnya.
Terkait kebebasan Anas Urbaningrum, telah menulis surat dari penjara yang isinya berkaitan dengan kebebasannya.
''Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang''. tulis tangan Anas Urbaningrum.
Menurutnya, sudah tiba masanya Anas Urbaningrum kembali.
Anas pun menjanjikan kejutan, khususnya terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Cek berita terkini dengan akses lebih mudah melalu Google News
Tags
kasus
Anas
8 tahun penjara
menghirup udara bebas
Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Hukuman Penjara
proyek Hambalang Bogor
penyebab Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anas Urbaningrum Bebas
Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Menurut Kacamata MW KAHMI Kalbar |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas, Apakah Harus Minta Maaf ke SBY Atau Sebaliknya? |
![]() |
---|
Pidato Pertama Anas Urbaningrum Bebas Penjara |
![]() |
---|
Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas, Rekam Jejak Koruptor Mega Proyek Hambalang dan e-KTP |
![]() |
---|
Kilas Balik! Amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Sebut Anas Urbaningrum Tidak Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.