Kuota Calon Jemaah Haji Lansia di Kalbar Bertambah 126 Orang

Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan besaran biaya Bipih melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023 tentan

Dok. Tribun
Ilustrasi naik haji. Baru Lagi, Aturan Naik Haji 2023 yang Wajib Dipatuhi Calon Jemaah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sub Koordinator Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Kalbar, M Ma'shum Ahmadi mengatakan ada penambahan kuota jemaah haji lanjut usia untuk keberangkatan Haji Reguler 1444 H/2023.

"Iya ada penambahan kuota calon jemaah haji lansia sebanyak 126 orang. Terkait dari kabupaten mana saja saat ini sedang disusun," ujar Ma'shum kepada Tribunppontianak.co.id pada Selasa 11 April 2023.

Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan besaran biaya Bipih melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1444 H/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Pelunasan Biaya Haji Reguler 1444 H/2023 M Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Mekanismenya

Dalam lampiran edaran tersebut disebutkan persyaratan pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia dilakukan secara sistem.

Berdasarkan aturan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar sebelum tanggal 25 Mei 2018.

Adapun mekanisme pelunasan prioritas kuota Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler lanjut usia melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.

Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved