Daftar 52 Alamat Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia, Cek Informasi Paspor Elektronik 2023 Disini!

Pada artikel berikut ini diberikan secara rinci alamat Kantor Imigrasi untuk seluruh wilayag di Indonsia dan cara membuat E-Paspor yang mulai berlaku.

Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Kantor Imigrasi Kelas 2 Jakarta Pusat merupakan satu diantara 52 daftar Kantor Imigrasi di Indonesia, Berikut informasi seputar penggunaan E-Paspor dan cara membuatnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembuatan Paspor Elektonik ( E-Paspor ) penggunaanya sama yaitu diperlukan saat berpergian ke luar negeri, sebab Paspor menjadi bukti identitas yang sah bagi warga Negara Asing ( WNA ).

Pada artikel berikut ini diberikan secara rinci alamat Kantor Imigrasi untuk seluruh wilayag di Indonsia dan cara membuat E-Paspor yang mulai berlaku. 

Pasalnya tidak hanya paspor biasa, Indonesia telah menerbitkan paspor elektronik ( E-Paspor ) yang bisa diajukan oleh masyarakat luas.

Paspor elektronik ( E-Paspor ) memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat Paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Cara Buat Paspor 2023 Khusus Penduduk Usia Diatas 60 Tahun, Termasuk Syarat dan Biayanya!

Dilansir dari laman Imigrasi, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun Paspor elektronik.

Penggunaan Paspor biasa maupun E-Paspor adalah dokumen layaknya KTP saat berkunjung keluar negeri

Jadi secara sederhana perbedaan antara E-Paspor dan Paspor biasa terletak pada adanya chip yang menyimpan data biometrik dan bisa diakses dengan sistem digitalisasi.

Chip ini bisa dipindai. Sehingga pengguna Paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Untuk mengakses Paspor elektronik masyarakat bisa mengajukannya dengan datang langsung kekantor imigrasi disetiap wilayah Indonesia, berikut ini kami lampirkan daftar alamat 52 Kantor Imigrasi yang bisa digunakan untuk menerbitkan paspor elektronik ( E-Paspor ) di seluruh Indonesia:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam; Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan; Jalan Gatot Subroto KM. 6,2 No. 268A, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara

3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai; Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali

4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta; Jl. Soekarno-Hatta International Airport, Komplek Perkantoran, Pajang, Tangerang

5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya; Jl. Raya By pass Juanda No.KM.3-4, Manyar, Sedati Agung, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat; Jl. Pos Kota No.4, RT.9/RW.7, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved