Breaking News

Anas Urbaningrum Bebas

Agenda Anas Urbaningrum Setelah Bebas Lengkap Profil Anas Urbaningrum dan Rekam Jejaknya

Setelah acara berakhir, Anas Urbaningrum rencananya akan langsung menuju Blitar, Jawa Timur, untuk bertemu dengan orangtuanya.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin 18 Agustus 2014. Anas telah menjalani hukuman atas kasus tersebut dan menghirup udara bebas, Selasa 11 April 2023 siang WIB. 

Tugas besar KPU periode ini adalah melaksanakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama dalam sejarah yang merupakan salah satu tonggak penting demokratisasi di Indonesia. Anas mengundurkan diri dari KPU pada 8 Juni 2005.

Ketum Demokrat

Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak, yaitu 178.381 suara, melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 177.374 suara.

Pada 1 Oktober 2009, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Tugas berat yang berhasil dijalankannya dengan baik adalah menjaga kesolidan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.

Anas lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Tersangka KPK dalam Proyek Hambalang

Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Anas divonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat kasasi, namun ia mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.

Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya.

Meski belum diketahui kapan hari pembebasannya, Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

Kemungkinan Anas akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Gabung PKN

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengungkapkan, setelah bebas Anas bakal membongkar sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden SBY.

Berbicara pada Selasa 28 Februari 2023, Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved