Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Terbaru 2023 Lengkap dengan Penghasilan Tambahan

Besaran Gaji dan Tunjangan guru PPPK terbaru 2023 lengkap dengan segala penghasilan tambahan di luar Gaji pokok.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi guru. Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Terbaru 2023 Lengkap dengan Penghasilan Tambahan. 

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Skema Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved