Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Terbaru 2023 Lengkap dengan Penghasilan Tambahan
Besaran Gaji dan Tunjangan guru PPPK terbaru 2023 lengkap dengan segala penghasilan tambahan di luar Gaji pokok.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran Gaji dan Tunjangan guru PPPK terbaru 2023 lengkap dengan segala penghasilan tambahan di luar Gaji pokok.
Menjadi seorang guru hingga saat ini masih banyak diminati masyarakat.
Hal ini terlihat dari tingginya tingkat jumlah peserta saat seleksi atau tes guru PPPK digelar.
Namun sejak 2023, status guru diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran Gaji dan Tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
• Gaji Pramugari Terbaru di Indonesia Lengkap Tunjangan dan Penghasilan Tambahan
Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
• Skema Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Terus Raih Penghasilan dari MOVA Uang Kaget hingga Voucher, Daftar Agent Untuk Hasil Lebih Besar |
![]() |
---|
8 Nama Desa Terbaru di Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu Lengkap Profil dan Luas Wilayah |
![]() |
---|
Yayasan Palung Adakan Training Guru, Menanam Nilai Konservasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Forkom FKIP 2025 Digelar di UNTAN: Bahas Penguatan Profesi Guru dan Arsitektur Pendidikan Nasional |
![]() |
---|
Raih Jutaan Rupiah dari Belanja Online, Panduan Lengkap Aplikasi MOVA dan Jadi Agent Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.