Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Terbaru 2023 Lengkap dengan Penghasilan Tambahan

Besaran Gaji dan Tunjangan guru PPPK terbaru 2023 lengkap dengan segala penghasilan tambahan di luar Gaji pokok.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi guru. Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Terbaru 2023 Lengkap dengan Penghasilan Tambahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran Gaji dan Tunjangan guru PPPK terbaru 2023 lengkap dengan segala penghasilan tambahan di luar Gaji pokok.

Menjadi seorang guru hingga saat ini masih banyak diminati masyarakat.

Hal ini terlihat dari tingginya tingkat jumlah peserta saat seleksi atau tes guru PPPK digelar.

Namun sejak 2023, status guru diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran Gaji dan Tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Gaji Pramugari Terbaru di Indonesia Lengkap Tunjangan dan Penghasilan Tambahan

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved