Public Service
Begini Cara Blokir STNK Apabila Kendaraan Dijual Agar Tidak Membayar Pajak Selaku Pemilik Pertama
Pasalnya perkenaan Pajak progresif akan memberatkan setiap pengendara yang memiliki lebih dari kendaraan untuk 1 KTP dan alamat.
- Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.
- Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.
- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim" Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Pemblokiran STNK selesai dan kini anda tidak akan dikenakan Pajak progresif, cara ini berlaku untuk semua jenis STNK bahkan jika seandainya kendaraan dijual atau hilang.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.