Public Service

Begini Cara Blokir STNK Apabila Kendaraan Dijual Agar Tidak Membayar Pajak Selaku Pemilik Pertama

Pasalnya perkenaan Pajak progresif akan memberatkan setiap pengendara yang memiliki lebih dari kendaraan untuk 1 KTP dan alamat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Dokumen STNK Kendaraan-Berikut cara blokir STNK apabila kendaraan dijual kepada pihak lain untuk menghindari Pajak pemilik pertama atau Pajak progresif. 

- Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

- Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim" Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Pemblokiran STNK selesai dan kini anda tidak akan dikenakan Pajak progresif, cara ini berlaku untuk semua jenis STNK bahkan jika seandainya kendaraan dijual atau hilang.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved