Public Service

Begini Cara Blokir STNK Apabila Kendaraan Dijual Agar Tidak Membayar Pajak Selaku Pemilik Pertama

Pasalnya perkenaan Pajak progresif akan memberatkan setiap pengendara yang memiliki lebih dari kendaraan untuk 1 KTP dan alamat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Dokumen STNK Kendaraan-Berikut cara blokir STNK apabila kendaraan dijual kepada pihak lain untuk menghindari Pajak pemilik pertama atau Pajak progresif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika suatu saat pemilik kendaraan akan menjual kendaraan tersebut kepada orang lainnya maka Pajak progresifakan yang dikenakan kepada pemilik pertama.

Pajak progresif akan memberatkan setiap pengendara yang memiliki lebih dari kendaraan untuk 1 KTP dan alamat.

Jika suatu saat pemilik kendaraan akan menjual kendaraan tersebut kepada orang lainnya maka Pajak progresif tetap akan yang dikenakan kepada pemilik asal.

Apabila tidak ada menyimpan fotocopy STNK cukup cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.

Besaran Pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Cara memblokir STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK.

Bagaimana Mengurus Alamat STNK Beda dengan KTP? Catat Syarat dan Biayanya!


Untuk mengurus pemblokiran STNK cukup mendatangi Kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut, sehingga para petugas bisa melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya atau pembeli wajib segera membalik nama.

Hal ini bisa dibuat di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Sebelum mendatangi kantor Samsat pastikan anda mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebagai berikut:

1.Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)

2. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

3. Fotokopi STNK/BPKB

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Bagaimana Cara Mengurus STNK Mati Dua Tahun?Ini Rincian Persyaratannya!

Bagi warga masyrakat yang berdomisli pada wilayah DKI Jakarta dapat melakukan pemblokiran secara daring dengan beberapa langkah dibawah ini, Dikutip dari Kompas.com.

- Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

- Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim" Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Pemblokiran STNK selesai dan kini anda tidak akan dikenakan Pajak progresif, cara ini berlaku untuk semua jenis STNK bahkan jika seandainya kendaraan dijual atau hilang.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved