THR Belum Dicairkan? Berikut ini Cara Melakukan Pengaduan ke Layanan Resmi Kemnaker

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Jimmi Abraham
poskothr.kemnaker.go.id
Berikut ini layanan pengaduan resmi dari Kemnaker, jika THR belum di cairkan khususnya untuk Lebaran tahun 2023. 

Posko ini selalu ada tiap tahunnya sepanjang Ramadhan.

Bagi pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi atau lakukan aduan bisa secara daring maupun tatap muka langsung.

Terdapat 5 cara untuk melakukan aduan, yakni:

1. Bisa telusuri situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

2. Bisa menghubungi call center di nomor 1500-630

3. Whatsapp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151

4. Posko tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker yang berada di Gedung B Kemenaker lantai 1. Posko ini melayani mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

5. Aplikasi Siap Kerja. Jika ingin melalui aplikasi, pertama daftarkan terlebih dahulu akunnya di account.kemnaker.go.id sebelum melakukan Login.

Masukkan Kode YKHRA3 di Shopee Video, Ikut THR Kaget 15M Dapat Hadiah Jutaan

Konsultasi THR

Kemudian ketika sudah melalui proses tersebut, bisa memilih menu Konsultasi THR.

Setelah itu, pilih zona wilayah tempat bekerja, lalu konsultasikan masalah THRnya.

Pengaduan THR Namun jika ingin melakukan pengaduan, pilih Pengaduan THR.

Berikutnya isi formulir di kolom aplikasi tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved