THR Belum Dicairkan? Berikut ini Cara Melakukan Pengaduan ke Layanan Resmi Kemnaker
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Posko ini selalu ada tiap tahunnya sepanjang Ramadhan.
Bagi pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi atau lakukan aduan bisa secara daring maupun tatap muka langsung.
Terdapat 5 cara untuk melakukan aduan, yakni:
1. Bisa telusuri situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
2. Bisa menghubungi call center di nomor 1500-630
3. Whatsapp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
4. Posko tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker yang berada di Gedung B Kemenaker lantai 1. Posko ini melayani mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
5. Aplikasi Siap Kerja. Jika ingin melalui aplikasi, pertama daftarkan terlebih dahulu akunnya di account.kemnaker.go.id sebelum melakukan Login.
• Masukkan Kode YKHRA3 di Shopee Video, Ikut THR Kaget 15M Dapat Hadiah Jutaan
Konsultasi THR
Kemudian ketika sudah melalui proses tersebut, bisa memilih menu Konsultasi THR.
Setelah itu, pilih zona wilayah tempat bekerja, lalu konsultasikan masalah THRnya.
Pengaduan THR Namun jika ingin melakukan pengaduan, pilih Pengaduan THR.
Berikutnya isi formulir di kolom aplikasi tersebut.
(*)
KPPN Putussibau Berikan Penghargaan ke Satker dan Laksanakan Forum Konsultasi Publik |
![]() |
---|
PROFIL Irvian Bobby Mahendro, ASN 'Sultan' yang Terima Uang Pemerasan Rp69 Miliar di Kasus Wamenaker |
![]() |
---|
Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Subsidi Gaji Terbaru di Link Resmi BPJS Ketenagakarjaan dan Kemnaker |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar Program TKM Pemula 2025 Lengkap Tutorial Buat Akun Siap Kerja |
![]() |
---|
Polres Ketapang Raih Nilai IKPA Sempurna, Terima Penghargaan dari KPPN Ketapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.