Cara Membuat Paspor Lengkap dengan Jenis dan Syaratnya

Hal ini lantaran Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.

|
Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini infromasi mengenai cara membuat Paspor lengkap dengan cara dan syaratnya serta biaya. 

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)

- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan: Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Persyaratan Permohonan Paspor Baru Untuk Masyarakat Umum

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan

- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

- Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi.

- Jika belum, maka akan dikembalikan

- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor

- Pengambilan foto paspor dan sidik jari

- Melakukan wawancara

- Verifikasi dan Adjudikasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved